JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 65/PUU-XXII/2024. Ada lima pemohon dalam gugatan ini mereka adalah Para Pemohon, yakni Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani.
“Adapun pemikiran kami, karena KPU dari masa lalu sejak tahun 2004-2019 selalu melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI, pada 20 Oktober, setiap 20 Oktober dan belum berubah, nah itu Pemilu yang dilaksanakan adalah terjadi dua putaran, nah sekarang satu putaran. Satu putaran sejak ditetapkan pemenangnya, dan ditetapkan sebagai calon terpilih pada Maret, sehingga menunggu sampai bulan Oktober,” ujar kuasa hukum pemohon Daniel Edward dalam sidang yang digelar di MK.
Daniel mengatakan pemohon khawatir bila presiden dan wakil presiden terpilih tidak segera dilantik akan ada permasalahan hukum yang baru.
“Sehingga proses ini dari awal, setelah masuk ke KPU 2 bulan dan menjadi 6 bulan untuk 20 Oktober 2024. Hemat kami, ini terlalu lama. Ada kekhawatiran kami ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” imbuhnya. (MON)