JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kewenangan audit BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) diminta untuk dihapuskan dengan alasan bisa berpotensi disalahgunakan. Padahal, banyak kasus korupsi bisa dibantu terungkap atas PDTT tersebut.
Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ketidakjelasan instrumen wewenang yang diberikan kepada BPK dalam melaksanakan tugas PDTT, akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan dapat berpotensi disalahgunakan oleh oknum BPK dalam melaksanakan tugasnya,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, sebagaimana dilansir dalam risalah sidang MK, Rabu (9/10/2019).
Penggugat mengalami perubahan. Dosen Universitas Tarumanagara (Untar) Ahmad Redi dan dosen Universitas Pancasila, M Ilham Hermawan menundurkan diri. Mereka digantikan Ibnu Sina Chandranegara dan Auliya Khasanofa. Adapun mahasiswa yang ikut menggugat adalah Kexia Gaotama.
Mereka menggugat Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut berbunyi:
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Terhadap permintaan DPR dan DPRD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan PDTT, tentunya sangat memiliki tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya kejelasan terkait tentang pelaksanaan PDTT dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 maupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006,” ujar Viktor.
Menurut mereka, PDTT menimbulkan ketidakjelasan makna dan tujuan. Oleh karenanya, tidak memberikan kepastian hukum serta rentan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu untuk dapat menguntungkan oknum tertentu.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) sebagai salah satu prinsip negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujar Viktor dalam sidang pada Selasa (8/10) kemarin.
Semangat pembentuk undang-undang pada saat itu, kata pemohon, memang untuk melakukan penguatan lembaga dan perluasan kewenangan BPK. Namun tentang penguatan dan perluasan wewenang BPK sama sekali tidak membahas terkait tentang penambahan kewenangan PDTT BPK.
“Terkait tentang pembahasan ruang lingkup, serta keinginan untuk membubarkan BPKP pada saat itu dengan melakukan penggabungan dengan BPK. Selain itu, penguatan terhadap lembaga BPK yang dimaksud pembentuk undang-undang adalah dengan membuat bab tersendiri yang mengatur tentang BPK,” pungkasnya.(DON)