JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan, upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melalukan perusakan pada alat kerja wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Ninik menyebut jurnalis memiliki tugas melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat, yakni mengenai pengetahuan tentang apa yang terjadi.
“Dan itu dijamin, tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan,” tegas Ninik.
Ninik lantas menyoroti dua hal yang sebetulnya dapat dilakukan dari peristiwa kericuhan itu, yakni mengenai prosedur peliputan di lembaga pelayanan publik dan mencari pelakunya.
“Pertama pada lembaga-lembaga pelayanan publik seperti peradilan itu sebaiknya ya dimitigasi adanya aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan pada kawan-kawan, terutama kawan jurnalis yang sering kali tidak ada ruang ya untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” terangnya. (DAB)