JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian, baru saja kami tanda tangan (surat pencopotannya). Kami tanya beliau, kami tanya yang bersangkutan, bahwa telah melakukan pelanggaran,” kata dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Amran mengungkap nominal fee yang diterima oleh pejabat tersebut menurut laporan yang diterima sebesar Rp 700 juta.
“Iya fee lagi. Yang terkonfirmasi dari disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya Rp 700 juta, yang diakui (pelaku) Rp 500 juta. Tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa mengaku tidak meminta fee, tetapi diberikan,” terangnya.
Amran mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini ke Inspektorat Jenderal Kementan dan Kepolisian. Ia menyebut pejabat tersebut juga telah menandatangani berita acara terkait kasusnya.
“Jadi kami verifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Mengaku (kemudian) kami copot, jadi itu eselon II. (Akan diperiksa) di Itjen, dan yang bersangkutan juga sudah tandatangan berita acara, kita serahkan ke Kepolisian,” tegasnya. (DAB)