JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah telah menetapkan kriteria yang bisa dirawat di Rumah Sakit (RS) darurat virus Corona (COVID-19) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiono mengungkapkan, salah satu kriteria yang bisa dirawat di RS tersebut yakni usia minimal 15 tahun.
“Bahwa di dalam penerimaan pasien ini usia minimal itu adalah 15 tahun ke atas. Jadi untuk anak-anak kita juga tidak akan menerima,” kata Eko dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube BNPB, Kamis (26/3/2020).
Kriteria lain yakni yang masuk orang dalam pemantauan (ODP) yang usianya lebih dari 60 tahun. Warga yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) juga bisa dirawat di RS darurat Wisma Atlet.
“Jadi beberapa kriteria, kriteria pertama adalah yang ODP, itu usianya yang lebih dari 60 tahun. Kemudian komorbid terkontrol dan self handling, sedangkan yang PDP keluhan ringan, sesak ringan sampai dengan sedang, usia lebih dari 15 tahun dan COVID positif lebih dari 15 tahun, sesak ringan sampai dengan sedang, komorbid tidak ada,” papar Eko.
Eko menekankan pasien yang memiliki komplikasi penyakit tidak dapat dirawat di RS darurat Wisma Atlet. Sebab, sebut dia, RS tersebut tidak didesain untuk merawat pasien dengan penyakit lain.
“Termasuk juga apabila ada pasien yang meskipun ringan tetapi membawa penyakit komplikasi yang lain, itu juga kita akan rujuk. Karena sekali lagi RS ini tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain,” jelasnya.(DAB)