Kairo –
Otoritas Mesir menghukum gantung sembilan narapidana yang bersalah membunuh seorang jaksa terkemuka di negara itu. Pembunuhan dilakukan tahun 2015 lalu melalui serangan bom mobil.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (20/2/2019), sembilan narapidana yang dieksekusi mati itu merupakan bagian dari 28 orang yang divonis mati atas kasus pembunuhan itu pada tahun 2017 lalu. Vonis mati terhadap mereka diperkuat oleh Mahkamah Kasasi pada November 2018.
Vonis mati terhadap enam terdakwa lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan vonis untuk para terdakwa lainnya belum diputuskan karena mereka disidang secara in-absentia.
Jaksa terkemuka Hisham Barakat yang menjabat Prosecutor General Mesir tewas dalam serangan bom mobil yang melanda iring-iringan kendaraannya pada Juni 2015. Serangan bom mobil itu terjadi setelah muncul seruan untuk menyerang otoritas kehakiman demi membalas penindakan tegas terhadap militan.
Mesir menyalahkan kelompok Ikhwanul Muslimin dan militan Hamas yang berbasis di Gaza atas serangan bom itu. Kedua kelompok sama-sama membantah.
Laporan surat kabar lokal El Watan menyebut eksekusi mati melalui hukuman gantung telah dilakukan terhadap sembilan narapidana itu pada Rabu (20/2) pafi waktu setempat.
Eksekusi mati terhadap sembilan narapidana itu dilakukan setelah kelompok HAM, Amnesty International, mengajukan banding kepada otoritas Mesir pada Selasa (19/2) untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi mati. Dalam gugatannya, Amnesty menyebut adanya penahanan rahasia dan penyiksaan terhadap para narapidana agar mengakui perbuatannya.
Eksekusi mati pada sembilan narapidana itu menyusul eksekusi mati terhadap enam narapidana lainnya, awal bulan ini. Tiga narapidana di antaranya divonis mati atas pembunuhan pejabat kepolisian pada September 2013 dan tiga narapidana sisanya bersalah atas pembunuhan seorang anak hakim tahun 2014.(ARF)