JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang penumpang Wings Air nomor penerbangan IW 1394 rute Banjar Baru-Balikpapan diamankan setelah pesawat mendarat. Pria berinisial AN (49) itu kedapatan merokok di toilet saat pesawat tengah melaju.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (18/11/2019), menyebut pesawat Wings Air IW 1394 mengudara dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan tujuan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam perjalanan, AN merokok di toilet bagian belakang.
“Wings Air menjelaskan terdapat salah satu penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight),” kata Danang.
Danang menyebut kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Sesuai SOP, pilot kemudian menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera melakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
“Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat. Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang.
Wings Air menegaskan seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
“Wings Air menghimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory),” jelas Danang.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.(MAD)