SUKABUMI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Sofyan Djalil Bagikan 1.200 Sertifikat Tanah di Sukabumi Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membagikan sertifikat tanah kepada 1.200 warga dengan total luas tanah 310 hektar di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Redistribusi tanah itu bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telantar kemudian digarap oleh masyarakat di sekitar lokasi.
“Alhamdulillah kami melakukan redistribusi tanah bagian dari HGU yang telantar kemudian dilepas oleh pemegang sahamnya untuk diberikan kepada masyarakat. Karena memang sebelumnya digarap oleh masyarakat,” kata Sofyan di komplek Ponpes Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jumat (7/2/2020).
Tanah redistribusi tersebut dibuatkan sertifikat untuk memperjelas status hukum dari kondisi tanah tersebut. Sofyan juga menyebut redistribusi itu merupakan bagian program Presiden Joko Widodo dalam bidang Reforma Agraria.
“Meskipun sudah jadi hak milik, tetap nantinya pengorganisasian mereka lewat koperasi. Nanti tugas Pemkab Sukabumi dan Kementerian (Kemenkop) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memercayakan koperasi ini sehingga koperasi ini bisa mengorganisir masyarakat supaya lebih produktif,” jelas Sofyan.
Sofyan mengharapkan masyarakat yang menerima sertifikat untuk tidak menjual tanah ke pihak lain. Karena salah satu tujuan reforma agraria adalah membuat produktif penerima sertifikat.
“Kita mengharapkan tanah yang dibagi ini jangan sampai beralih ke pihak lain. Tujuan kita memberikan sertifikat biar ada kepastian hukum,
kita tidak menginginkan adanya sertifikat tanah malah jadi mudah dijual,” katanya.
Kalaupun sertifikat ingin dimanfaatkan, kata dia, warga bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). “Bunganya diturunkan terus sekarang tinggal 6 persen. Tahun ini Rp 190 triliun, manfaatkan itu kemudian koperasi juga kita berdayakan,” bebernya.
Reforma agraria memiliki total target 12,5 juta hektar bentuknya dalam redritibusi tanah dan akses sosial. Saat ini sudah ada sekitar 2 juta tanah sudah diberikan akses kepada masyarakat baik berstatus hukum adat maupun kepada kelompok masyarakat.
“Hanya sayangnya kebanyakan tanah ini di luar Jawa, karena di Jawa sudah sempit. Di Garut kita meredistribusi sekitar 320 hektar begitu juga di Subang maupun di beberapa tempat lainnya,” kata dia.
Sementara di Papua, Kalimantan, Sumatera yang lebih luas bisa disulap menjadi hutan wisata atau tanaman hutan. “Diharapkan pada tahun 2024 seluruh tanah di Indonesia bisa bersertifikat,” pungkasnya.(DON)