Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan 75 sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan pengurus keagamaan dan yayasan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Adapun tanah wakaf ini merupakan tanah yang diperuntukan untuk berbagai kegiatan umat mulai dari tempat ibadah, yakni mushalla dan masjid.
Hadi mengatakan, langkah sertifikasi tanah wakaf ini terus didorong demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali.
“Saya meminta agar terhadap Masjid, Musholla, dan seluruh tanah yang sudah diwakafkan, tetapi belum disertipikatkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan,” kata Hadi, di Mushola Al-Huda, Sorosutan, Kota Yogyakarta, Jumat (12/5/2023).
Hadi menyebut, saat ini banyak tanah masjid, musholla dan pesantren yang sudah diwakafkan, namun karena tidak segera disertipikatkan, kemudian diambil kembali oleh anak cucunya atau ahli waris.
“Kepada para ulama, kiyai, ustadz, santri dan seluruh masyarakat saya beserta para mujahid pertanahan ATR/BPN memohon doa agar kuat berperang melawan oknum mafia tanah yang meresahkan umat,” imbuhnya.(HAN)