SEMARANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menristekdikti, M Nasir, menyebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) dan pihak perguruan tinggi akan mengurus soal pemalsuan dokumen surat keterangan lulus S2 dan S3 komedian Nurul Qomar.
LLPT dalam hal ini bukan berkaitan dengan hukum, namun ke kampus yang bersangkutan. “Nanti LLPT (yang menangani),” kata Nasir usai acara Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Unisbank Semarang, Senin (22/7/2019).
Nasir tidak bersedia berkomentar banyak soal kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Nurul Qomar, namun ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada yang berwajib. Nasir justru menjelaskan jika ada kasus pemalsuan ijazah maka rektor ataupun mahasiswa bisa kena pidana berat.
“Ijazah palsu sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, jelas kalau rektor keluarkan ijazah palsu maka pidana 10 tahun lho dan denda Rp 1 miliar. Mahasiswanya pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam sidang kasus Qomar, ia didakwa sengaja memakai Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Kedua surat tersebut menyatakan bahwa Qomar telah lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Saat dikonfirmasi UNJ membantah telah mengeluarkan kedua SKL itu. Qomar diakui pernah kuliah di kampus tersebut, namun tidak pernah lulus.(DON)