JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjadi inspektur upacara peringatan ke-54 Hari Bakti Pemasyarakatan. Upacara ini sekaligus pemberian hak narapidana dan anak secara online melalui sistem informasi pemasyarakatan.
Upacara digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018). Hadir Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Plt Ditjen PAS Mardjoeki dan jajaran serta staf Kemenkum HAM.
Dalam amanatnya, Yasonna berpesan kepada jajaran Ditjen PAS untuk terus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Yasonna juga berpesan untuk menumbuhkembangkan sikap aspiratif, transparan, dan responsif.
“Responsif terhadap situasi dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategis, serta mampu menciptakan harmonisasi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugas,” ujar Yasonna.
Yasonna juga meminta jajaran Kemenkum HAM makin profesional dan dapat mengubah pola pikir. Mereformasi pola pikir lama yang membuat pembimbing pemasyarakatan mendapatkan stigma dari masyarakat.
“Yang sering menjadikan kita sumber-sumber pemberitaan negatif di kalangan masyarakat. Saya percaya bahwa pada hari ini dalam usianya yang ke-54 Ditjen PAS Dan seluruh jajaran akan bersatu pada untuk membuat melakukan tugas-tugas yang baik sehingga citra pemasyarakatan ke depan akan menjadi baik,” tuturnya.
Dengan pelayanan yang lebih baik serta perubahan pola pikir, Yasonna berharap amanat negara terkait perlindungan hak terpidana serta amanat terhadap pelaksanaan pidana alternatif dapat tercapai. Hal itu juga sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dan menjawab segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian hak bagi warga binaan dengan menggunakan teknologi informasi,” katanya.
“Langkah tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (CB) yang sebentar lagi akan kita launching. Dengan sistem ini mudah-mudahan akan mempercepat pemberian hak-hak napi di bidang pemberian remisi, asimilasi, CB, dan lain-lain,” lanjut Yasonna.
Di acara ini juga ada penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama serta penyerahan piagam penghargaan bagi lapas/rutan/LPKA/bapas/rupbasan terbaik, pegawai berprestasi dan kontribusi pihak ketiga (Pemkab Kotawaringin Kalimantan Timur, Pemkab Seruyan Kalimantan Tengah, Yayasan Waibi, Yayasan Second Chance). Sejumlah atraksi dari jajaran Kemenkum HAM juga ditampilkan. (DON)