JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU menyiapkan dua aturan untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai KPU tak bisa menciptakan norma untuk menghilangkan hak para mantan napi tersebut.
“Jadi, baiknya itu di materi UU. Kalau dia materi tingkat peraturan teknis KPU, KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak,” kata Laoly usai acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
“Itu UU itu (yang ngatur). Tapi ya sudah nanti akan diuji. Kalau ada orang yang menguji ke MA, maksud itu kita semua sepakat. Kita minta lah itu,” jelasnya.
Menurut Laoly, KPU punya maksud baik terkait pelarangan tersebut. Hanya saja, lanjut Laoly, lebih tepat hal tersebut diatur dalam undang-undang.
“Maksud itu baik sekali, maksudnya itu sangat baik. Tapi kalau menurut saya itu adalah materi UU. Mencabut hak dan menghilangkan orang itu materi UU, bukan materi ketentuan teknis. Itu persoalannya, itu saja sih. Dan MK kan sudah memberikan keputusan, tentang soal itu,” tutur Laoly.
Dia menambahkan, masih banyak calon yang bukan mantan narapidana kasus korupsi yang juga bisa bekerja dengan baik.
“Biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu. Tapi kalau KPU ngotot ya silakan saja, no problem. Saya memahami maksudnya sangat baik. Kita juga menganjurkan itu, janganlah. Masih banyak calon-calon yang berintegritas. Hanya kan waktu KPU membuat keputusan itu kan pertimbangan konstitusionalitas,” papar Laoly.
Sebelumnya KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.
KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini mengatur syarat bagi setiap orang yang akan maju menjadi caleg.
“Kami usulkan ya pasal awal, pasal 8, tapi dalam dialog yang berkembang kami akan mewacanakan agar larangan itu mengikat kepada parpol,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (17/4). (DON)