JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal mengubah penentuan sistem zonasi COVID-19. Sebelumnya, salah satu indikator penentuan zonasi COVID berdasarkan jumlah kasus konfirmasi COVID.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021), Menkes mulanya menyebut standar testing dari WHO yakni 1/1.000 penduduk per minggu sudah dilampaui. Namun, standar testing ini berlaku jika positivity rate hanya 5 persen.
“Beberapa provinsi yang sudah mencapai angka tersebut selalu menyampaikan ke saya kan kita sudah lewat, cuma saya sampaikan ke teman-teman bahwa angka 1/1.000 per minggu itu adalah untuk positivity rate di bawah 5 persen,” kata Budi.(DON)