JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kementerian Perhubungan melarang powerbank berdaya besar dibawa ke dalam pesawat. Penumpang diimbau lebih baik membawa charger.
“Powerbank itu satu aturan yang dibuat pihak organisasi internasional itu baku. Powerbank tetap boleh bagi mereka yang yang dalam kualifikasi di bawah 100 ribu Wh. Yang nggak boleh yang besar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Bahkan, Budi Karya mangatakan masyarakat boleh membawa dua powerbak asal tidak melebihi batasan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh dunia internasional. Namun, dia menyarankan masyarakat dapat menggunakan fasilitas recharging yang ada di bandara.
“Intinya tidak boleh bawah yang besar-besar,” ucapnya.
Kemenhub sebelumnya menerbitkan surat edaran keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai litium cadangan pada pesawat. Hanya powerbank berdaya 100 Wh ke bawah yang boleh dibawa.
Dalam SE Keselamatan Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan 9 Maret 2018 kemarin ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan menanyakan soal powerbank kepada setiap penumpang saat proses lapor diri atau check-in. Maskapai juga harus memastikan powerbank yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
“Di antaranya bahwa powerbank atau baterai litium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso.
Selain itu, lanjut Agus, powerbank itu harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. (MAD)