Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi. Hakim tetap melanjutkan persidangan meski Lukas mengaku masih sakit. Hakim mulanya menanyakan kondisi kesehatan Lulas Enembe. Lukas menjawab masih dalam keadaan sakit.
“Saudara jelas mendengar suara kami?” kata Hakim ketua dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
“Dengar,” jawab Lukas Enembe.
“Saudara sehat?” tanya hakim
“Masih sakit,” jawab Lukas Enembe.
Hakim mengatakan Lukas dapat mengikuti persidangan berdasarkan surat keterangan dokter. Majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan.
“Persidangan ini tetap akan dilanjutkan dengan acara pembacaan dakwaan,” kata Hakim. (DAB)