JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS ada beberapa jenis pemberhentian PNS. Berdasarkan Bab II pasal 3 jenis pemberhentian terdiri atas, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang. Selain itu, pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, pemberhentian karena pelanggaran disiplin.
Adapun jenis pemberhentian lainnya, seperti pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Kemudian selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat pemberhentian karena hal lain. Di antaranya, tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan.
Selain itu, pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MON)