JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mempertimbangkan petisi online yang meminta Kemendagri untuk tidak memperpanjang izin FPI. Namun, Tjahjo mengaku belum ada pembahasan terkait persoalan itu.
“Itu (petisi) nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak. Tapi ini belum sampai kita bahas, karena belum ada pengajuannya,” kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Selain itu, Tjahjo mengatakan juga akan melakukan evaluasi terhadap organisasi pimpinan Habib Rizieq Syihab itu. Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada surat pengajuan perpanjangan izin yang dilayangkan FPI, sehingga pihaknya belum bisa membahas atau melakukan evaluasi.
“Kami dapat suratnya juga belum kok. Masih Juni kok, kenapa kok ribut? Begitu nanti ada surat ke kami minta perpanjang, ya, baru kita lakukan evaluasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tuturnya.
“Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini, gitu aja. Belum nih, belum ada apa-apa (surat pengajuan) kok,” imbuh Tjahjo.
Sebelumnya, beredar petisi daring (online) untuk menyetop izin FPI yang muncul pada Minggu (5/5). Petisi itu berjudul ‘Stop Ijin FPI’, dibikin oleh Ira Bisyir. Petisi itu ditujukan ke Menteri Dalam Negeri. Petisi ini mengajak orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.
“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” demikian tulis pembuat petisi.
Petisi itu muncul saat izin lima tahunan FPI menjelang pungkasan. Dilihat dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Berselang tiga hari dari kemunculan petisi anti-FPI, muncul petisi pro-FPI. Judul petisinya adalah ‘Dukung FPI terus eksis’. Petisi ini dibikin oleh Imam Kamaludin, ditujukan untuk Mendagri.
“FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensi-nya. Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan,” tulis Imam di petisi itu.(NGO)