JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) memenangkan jaksa senior Chuck Suryosumpeno melawan Jaksa Agung. MA memerintahkan Jaksa Agung untuk mencabut SK pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Namun, Chuck malah jadi tersangka kasus penggelapan.
Kasus bermula saat Ketua Satgassus Kejaksaan Agung, Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai prosedur.
Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chukc dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan dengan pencopotan itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA yaitu mencabut SK pencopotan itu.
Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan penggelapan di kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.
“Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018,” kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, Selasa (6/11/2018).
Sandra mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti.
“Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini,” kata Sandra.(NGO)