JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) memerintahkah Jaksa Agung untuk merehabilitasi nama baik jaksa senior Chuck Suaryosumpeno. Sebab pencopotan Chuck dari Kepala Kejaksaan Tinggi dinilai cacat hukum.
“Saya belum bisa berkomentar terkait putusan MA tersebut. Sejatinya Putusan MA tersebut sangat luar biasa, namun mohon dipahami bahwa yang saya hadapi saat ini adalah pimpinan tertinggi institusi yang selama ini saya banggakan,” kata Chuck saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Chuck dicopot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Jaksa Agung menilai tindakan Chuck selaku Ketua Satgassus Kejaksaan Agung pada 2012 tidak sesuai prosedur. SK itu digugat oleh Chuck dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).
“35 tahun saya mengabdi pada negeri ini melalui Kejaksaan, saya ingin suatu ketika Kejaksaan menjadi salah satu institusi kebanggaan rakyat, tempat mereka menyandarkan nasibnya saat keadilan tak lagi dalam genggaman,” tutur Chuck.
Selama 35 Tahun itu, Chuck merintis karier dari nol. Berdinas di berbagai daerah di pelosok negeri. Pengabdiannya seakan dianggap tiada karena penilaian sepihak.
“Tapi cita-cita saya terpaksa pupus hanya karena prasangka yang belum pasti kebenarannya,” ujar Chuck.
Bagi Chuck, perlawanan atas apa yang dialaminya adalah untuk pembelajaran positif kepada teman sejawat di Korps Adhyaksa. Meski butuh perjuangan yang tidak mudah.
“Tidak mudah berhadapan dengan Pimpinan yang layaknya seperti orang tua sendiri, tapi saya lakukan ini agar tidak ada lagi rekan Jaksa dan Karyawan Kejaksaan yang memiliki nasib sama seperti saya,” ucap Chuck.
Putusan MA itu diketok oleh ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yodi M Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Menurut majelis, Chuck tidak mengambil tindakan sendiri dalam perdamaian dengan para ahli waris Taufik Hidayat (Wing Tau Feng) melainkan sudah dengan persetujuan pimpinan yaitu Jaksa Agung Basrief Arie.
“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajibannya sehubungan dengan kedudukan tersebut,” demikian bunyi putusan MA. (NGO)