JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan asal duit yang disita dari laci meja kerjanya. Dia mengatakan duit itu terdiri dari dana operasional menteri hingga sisa dana perjalanan dinas.
“Saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima dalam saya memberikan kegiatan-kegiatan pembinaan, ceramah-ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementerian Agama. Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan saya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Lukman setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019),
Lukman tak menjelaskan detail saat ditanya materi yang ditanya penyidik kepadanya. Menurutnya, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya sejak pukul 09.00 WIB tadi.
“Ya tentu banyak sekali, saya tidak hapal lagi, banyak. Ada beberapa pertanyaan,” ucapnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Lukman sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Dia sebelumnya pernah diperiksa pada Rabu (8/5).
KPK sebelumnya pernah menggeledah ruang kerja Lukman. Saat itu, ada duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita.
Saat pemeriksaan pertama, KPK mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara dirinya dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya itu.
Lukman saat itu juga mengaku sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.
Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Selain soal kasus dugaan suap terhadap Rommy, Lukman juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (22/5). Pemeriksaan Lukman itu terkait penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.(DON)