Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut rencananya pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi. Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Yaqut merespons banyaknya kasus intoleransi terkait pendirian rumah ibadah, salah satunya jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut di Raker Komisi VIII.
Yaqut mengatakan Kantor Kemenag di Binjai juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS. Namun dia menerangkan keputusan Kemenag Binjai belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.
“Kantor Kemenag di Binjai sudah mengeluarkan rekomendasi atas pendirian Gereja Mawar Sharon, tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” tutur Yaqut.
“Dulu itu di SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag,” ujarnya. (HAN)