JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ahli hukum perbankan, Yunus Husein menilai skema transaksi barter dolar proyek e-KTP dengan modus utang-piuntang yang dilakukan empat pihak. Transaksi ini diduga pencucian uang lantaran sangat rumit diuraikan karena melibatkan banyak pihak.
“Memang susah, mengertinya juga susah jadi permainan canggih. Jadi ini melibatkan perusahaan Indonesia, Singapura, ada money changer terus ada perusahaan jaringan SN ya. Jadi ada di Mauritius punya si Marliem ya, terus dia mau kasih sesuatu kepada SN (Setya Novanto), berarti dia ada kewajiban untuk kirim ke SN. Lalu gimana agar tidak ketahuan caranya melakukan sett off atau hutang piutang dengan empat pihak,” ujar Yunus saat berbincang dengan khatulistiwa, Selasa (13/3/2018) malam.
Empat pihak ini, eks Kepala PPATK mencontohkan aliran uang yang berawal dari perusahaan Biomorf yang berasal negara bagian Mauritius mengirimkan uang ke perusahaan berada di Singapura mempunyai utang dengan perusahaan di Indonesia. Perusahaan Biomorf milik Johannes Marliem ini membayar utang perusahaan tersebut untuk melunasi.
Kemudian uang itu diterima oleh perusahaan di Indonesia melalui perusahaan jasa uang penukaran uang. Yunus mengatakan uang itu bertujuan untuk eks Ketua DPR Setya Novanto melalui transaksi beberapa pihak.
“SN (Setya Novanto) sendiri ada perusahaan di Singapura dan ada perusahaan di Indonesia kita ambil contoh perusahaan. Si Marliem punya kewajiban ke SN, perusahaan di Singapura punya utang dengan perusahaan di Indonesia gitu. Nah jadi cara Marliem membayar kepada perusahaan Singapura kewajiban perusahaan Indonesia itu dibayarin,” jelas Yunus.
“Terjadilah di sini duit SN nambah, duit perusahaan Indonesia dan Singapura berkurang, kemudian perusahaan maritius berkurang tapi perusahaan singapura terus nambah 1000 karena punya piutang di Indonesia jadi empat pihak gitu. Modus ini untuk menyembunyikan asal usul harta dari transaksi itu,” imbuh Yunus.
Yunus menyebut transaksi yang mengunakan perusahaan ini dengan istilah misuse of legitimate business atau menyalahgunakan perusahan yang sah. Mereka mentransfer uang itu tidak dengan lintas batas negara (cross border), melainkan pengunaan transfer domestik.
“Untuk menghindari ini tidak melakukan transaksi cross border tidak ada duit transfer lintas batas, semua domestik Singapura, Indonesia dan Mauritius, tidak cross border bahasa cucian uang modus misuse of legitimate business dia menyalahgunakan perusahaan yang sah. Terus yang terjadi tidak ada cross border mengalir Mauritius ke Singapura lalu ke Indonesia tidak ada,” ucap Yunus.
Selain itu, Yunus menyatakan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengambil seluruh uang itu secara tunai dari perusahaan penukaran uang. Sehingga Irvanto diduga ingin menghapus jejak pencucian uang.
“Transaksi tunai setelah dipenuhi kewajiban, Irvanto terima tunai semua kalau transaksi banyak tunai ada indikasi yang diputus jejaknya karena uang tidak ada namanya. Keempat tidak cross bordernya Marliem langsung ke SN tapi dibuat tidak ada lintas batas negara dilakukan empat pihak tadi,” ucap Yunus.
Menurut Yunus, ada lima modus yang dilakukan transaksi itu. Pertama, modus menyembunyikan uang dengan pengunaan perusahaan. Kedua dengan modus misuse of legitimate business, dimana memanfaatkan beberapa orang yang tidak mengerti asal transaksi uang ini.
Ketiga, modus pengiriman uang dari Mauritius yang merupakan high risk country atau negara yang berisiko menjadi pencucian uang. Keempat, modus pengunaan identitas palsu atau KTP palsu. (DON)