JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan para ulama di Madura ke Polda Jawa Timur terkait isi pidatonya di HUT ke 44 PDIP. PDIP menilai pelaporan itu tidak memiliki nilai hukum.
“Hak untuk setiap orang untuk mempertahankan argumentasinya. Jangan setiap orang bisa mengatasnamakan orang lain apalagi macam-macam mengatasnamakan umat, tidak boleh,” ujar Ketua DPP Bidang Hukum PDIP, Junimart Girsang saat dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (8/11/2017) malam.
Ada pun yang melaporkan Megawati ke Polda Jatim itu adalah para ulama dari Madura dengan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM pada Rabu 8 November 2017. Mereka menyatakan mendapatkan laporan dari umat Islam dan santrinya sehingga memutuskan untuk mempolisikan Presiden RI ke-5 tersebut.
Baca juga: Ulama di Madura Laporkan Megawati ke Polda Jatim
Dalam kasus yang sama, Megawati juga dilaporkan sebuah LSM ke Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu. Laporan itu terkait pidato Megawati yang menyebut orang-orang penganut ideologi tertutup merupakan peramal masa depan pada HUT ke-44 PDIP.
“Ini negara hukum, letakkan tatanan hukum pada porsi sebelumnya, lakukan pelaporan secara cerdas santun dan ada bobot nilai hukum,” jelas Junimart.
Menurut dia, laporan para ulama tersebut tidak mempunyai nilai hukum. Junimart mengatakan, PDIP tidak akan melaporkan balik para ulama itu.
“Nggak lah (melaporkan balik), menurut saya laporan tidak punya nilai hukum. Tapi silakan saja. hak setiap orang untuk melaporkan. Kami sebagai partai yang menjunjung tinggi hukum tentu menunggu saja,” tuturnya.
Junimart menyebut, tak ada yang dirugikan dari ucapan Megawati. Sehingga dengan demikian menurutnya tak ada nilai hukum dari laporan kepada Megawati.
“Nilai hukum sudah jelas ada pelanggaran, ada yang dirugikan. Kalau seseorang mengatakan A untuk semua orang, tapi kalau dari 1.000 mengatakan tidak A, itu tidak pelanggaran,” terang Junimart.
“Nilai hukum punya unsur. Unsur kerugian, pelanggaran, ini nggak ada kerugian kok. Apalagi itu disampaikan dalam forum yang sifatnya mencerdaskan para kader, itu kan untuk para kader,” imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Junimart mengingatkan, pidato Megawati disampaikan dalam forum internal. Sehingga tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak luar.
“Jangan campuri rumah tangga orang lain, jangan dengerin apa yang menjadi pembahasan rumah tangga orang lain. Itu kan supaya kader cerdas, punya wawasan yang sifatnya nasional, supaya tidak memecah belah,” sebut Junimart dengan memberi kiasan.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara ulama yang melaporkan Megawati, Ustaz Saifudin menyebut ucapan putri Sukarno itu menyinggung umat Islam di Madura. Pelapor menyerahkan bukti yakni CD yang isinya rekaman video pidato Ketum Megawati saat pidato dalam rangka HUT ke 44 PDIP di Jakarta pada Januari 2017 lalu.
“Kia di Madura melaporkan sekarang, setelah mereka mendengar dan mendapatkan laporan dari umat Islam dari santrinya. Akhirnya membuka YouTube, walau agak terlambat,” ucapnya.(NGO)