JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dewan Pers Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Ia mewanti-wanti media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata tapi tak sesuai dengan etika jurnalistik. Konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas. Yadi menambahkan, selama 2022, Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.
Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.
“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten- konten selanjutnya,” ujarnya.(VAN)