JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ramai dibahas oleh berbagai media internasional. Seperti apa?
Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (28/6/2019), media Inggris, The Guardian, mengulas putusan MK itu dalam artikel yang diberi judul ‘Indonesian court rejects appeal against election result’.
“Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh pemilu April lalu — dicurangi. Dalam persidangan maraton di Jakarta pada Kamis, panel sembilan hakim secara bulat memutuskan melawan mantan jenderal militer itu,” tulis The Guardian dalam ulasannya.
Media terkemuka, Bloomberg, membahasnya dalam artikel berjudul ‘Indonesia Court Rejects Appeal Against Jokowi’s Re-Election’. Dituliskan Bloomberg bahwa putusan MK ini ‘mengakhiri ketidakpastian politik selama berbulan-bulan di demokrasi terbesar ketiga dunia’.
“Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis mengutip kurangnya bukti dalam menolak gugatan Prabowo Subianto terhadap Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Jokowi, begitu panggilan Widodo, sebagai pemenang pemilu 17 April,” tulis Bloomberg dalam artikelnya.
Putusan MK juga ikut diulas oleh media Arab Saudi, Arab News, yang berbahasa Inggris dalam artikel berjudul ‘Indonesian court upholds president’s re-election victory’.
“Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah-belah, yang telah dikotori oleh kekerasan, secara resmi telah berakhir dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua,” tulis Arab News.
Media terkemuka, Aljazeera, turut membahas sengketa pilpres Indonesia dalam ulasan yang berjudul ‘Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results’.
“Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo dalam pemilu April setelah gugatan diajukan Prabowo Subianto,” tulis Aljazeera dalam artikelnya.
Tak ketinggalan, media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), mengulas putusan MK dalam artikel berjudul ‘After marathon hearing, judges rule on legal bid to overturn Indonesian election result’. SMH menulis bahwa pembacaan putusan dilakukan secara maraton selama nyaris sembilan jam pada Kamis (27/6) kemarin.
“Panel para hakim secara metodis mengandaskan argumen-argumen yang diajukan tim hukum Prabowo, menyebut kebanyakan argumen mereka ‘tak berdasar’ dan mempertanyakan kredibilitas para saksi serta bukti yang diajukan,” tulis SMH dalam artikelnya.
Media Singapura, The Straits Times, memberitakan putusan MK dalam artikelnya yang diberi judul ‘Indonesia court upholds President Joko’s victory in April election’.
“Mahkamah menolak keseluruhan gugatan yang diajukan kandidat yang kalah dan pasangannya, Sandiaga Uno, yang mengklaim mereka dirampok dari kemenangan karena adanya penipuan yang ‘masif, terstruktur dan sistematis’,” tulis The Straits Times dalam artikelnya.
“Putusan Mahkamah ini final dan mengikat, dan membuka jalan bagi Mr. Joko dan wakil presiden pilihannya, Ma’ruf Amin untuk menjabat pada Oktober,” imbuh media Singapura itu.(NGO)