JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kedelapan fraksi meminta MK mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 yang mengatur sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
Adapun kedelapan fraksi itu yakni, Partai Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Pernyataan itu pun ditandatangani oleh para pimpinan fraksi tersebut.
Isi surat itu menyepakati beberapa sikap, di antaranya:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pernyataan sikap itu pun dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” kata Doli dikonfirmasi. (DON)