JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Keseriusan pemerintah menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2019 dan Kawasan Danau Toba ( KDT) dan sekitarnya ditetapkan Kawasan Strategis Nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), diragukan.
Indikasi itu terlihat belum adanya tindakan tegas dari pemerintah menindak perusahaan perusak ekosistem KDT dan pencemar air Danau Toba serta upaya mengkonservasi hutan seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kesempatan.
Bahkan, dalam pertemuan dengan Togu Simorangkir, inisiator TIM 11 Ajak Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) di Istana Negara, pada 6 Agustus 2021 lalu, Presiden menjanjikan penyelesaian masalah hutan adat di kawasan Danau Toba.
Pertemuan perwakilan Tim 11 ini jadi puncak aksi jalan kaki Balige-Jakarta guna menyampaikan aspirasi mengenai kerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba kepada presiden. Togu Simorangkir dan rekan melakukan aksi jalan kaki sebagai bentuk penyadaran pada masyarakat bahwa kawasan Danau Toba sedang tidak baik.
Pasca pertemuan Togu Simorangkir dengan Presiden Jokowi, berbagai pihak utamanya masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang berdomisili di kawasan Danau Toba optimis bahwa janji Presiden Jokowi menyelesaikan berbabagai permasalahan akan menjadi kenyataan.
Namun, hingga saat ini atau hampir tiga bulan sejak pertemuan tersebut belum terlihat tindak lanjut sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan kawasan Danau Toba yang kondisinya diibaratkan sudah dalam keadaan sekarat.
Saat pertemuan di Istana Negara, Togu Simorangkir juga telah menyampaikan dokumen yang dirumuskan Aliansi Gerak Tutup TPL sebagai alasan-alasan dasar dan pokok agar Presiden berkenan mencabut izin TPL yang tertuang dalam 49 halaman. Ketika itu, sebagaimana disampaikan Togu Simorangkir usai pertemuan kepada wartawan, respon Presiden Jokowi setelah menerima dokumen tersebut mengatakan akan mempelajarinya dulu.
Disisi lain dari beberapa kali Presiden dengan beberapa Menteri dalam kunjungan kerjanya ke KDT yang diberitakan berbagai media massa, Presiden juga sangat jelas menyatakan akan menindak dengan tegas perusahaan-perusahaan perusak ekosistem KDT dan pencemar air Danau Toba dan akan mengkonservasi hutan KDT yang sudah gundul demi semakin mantapnya pembangun KDT sebagai salah satu suverpriotas destinasi bertaraf internasional.
Oleh karena itu dengan sudah diterima Presiden dokumen Aliansi Gerak Tutup TPL tersebut dan sesudah dipelajarinya, masyarakat dan publik berharap akan semakin berketetapan hatilah Presiden untuk mencabut izin TPL yang sudah 30 tahun lebih selalu menimbulkan masalah dari bebagai aspek dan sektor tersebut.
“Bapak Presiden RI yang kami agungkan mohonlah agar kebijakan untuk mencabut TPL segera direalisasikan. Jangan Bapak biarkan terus-menerus menjadi masalah yang tidak berkesudahan. Masyarakat menantikan kebijakan untuk menyelamatkan KDT dan proyek strategis nasional lainnya,” demikian harapan dari masyarakat. PT. TPL atau dulu bernama PT. Inti Indorayon, adalah perusahaan perkebunan kayu, yang memiliki konsesi ratusan ribu hektar mencakup beberapa wilayah Kabupaten di Sumatera Utara.
Berbagai kalangan menilai, selama ini sudah terlalu banyak kerugian, kekerasan dan kehilangan dialami masyarakat adat dampak konfik agraria pemerintah maupun perusahaan.
Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah memperhatikan perjuangan TIM 11 dan Koalisi Ajak Tutup TPL , ujar dari beberapa kelompok masyarakat yang ingin melestarikan keindahan Danau Toba dan menghindari konflik yang berkepanjangan di masyarakat. (NGO)
Masyarakat Menanti Keputusan Presiden Mencabut Izin TPL
