TANGERANG SELATAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melarang warga dari wilayah aglomerasi Jabodetabek untuk datang ke wilayahnya. Namun, harus membawa surat keterangan bebas COVID-19.
“Ya kan jadi mudik lokal juga dilarang. Cuman kan pasti nanti dampaknya akan terjadi dialog panjang antara petugas dengan pemudiknya. Karena kalau lokal gitu kan kalau dari sisi. Kita sih di Tangsel asal surat keterangan Covid-nya deh mereka bawa,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Sabtu (8/5/2021).
Benyamin juga mengatakan pihaknya tidak melarang warga Tangsel yang ingin bertemu keluarganya, baik di luar maupun dalam Tangsel. Hanya saja, Benyamin meminta mereka yang datang dari luar Tangsel harus membawa surat bebas Covid jika ingin kembali.
“Nggak apa-apa, nggak masalah (warga Tangsel mudik lokal). Sepanjang mereka itu tadi, kalau mereka dari luar kota ya bawalah surat keterangan Covid. Mereka sebaiknya di swab dulu di tempat asalnya. Tapi kalau dari Tangsel ke Tangsel sendiri ya nggak masalah lah. Biasanya kan gitu,” tuturnya.(VAN)