Kebumen,KHATULISTIWAONLINE.COM – Garis marka untuk jaga jarak atau physical distancing antara pengguna kendaraan terutama sepeda motor ketika berhenti di simpang lampu merah kini ada di Kebumen, Jawa Tengah. Marka ala MotoGP tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Garis putih dengan panjang sekitar satu meter dan masing-masing berjarak 1,5 meter dengan yang lainnya itu sengaja dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 khususnya bagi pengendara sepeda motor. Selain itu, garis yang berjajar rapi seperti garis start pada ajang balap MotoGP tersebut sekaligus untuk menghadapi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.
“Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di perempatan lampu murah juga. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz usai peluncuran marka, Senin (20/7/2020).
Adanya marka tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, termasuk penerapan protokol dalam berlalu lintas.
“Sehingga pencegahan COVID-19 di Kebumen bisa dilaksanakan dengan maksimal,” lanjutnya.
Marka jalan physical distancing dibuat oleh Dinas Perhubungan, BPBD dan Satlantas Polres Kebumen. Pada tahap awal, marka jaga jarak itu ditempatkan di dua lokasi, yaitu traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan A Yani Kebumen dan yang ke dua di traffic light depan Bank Jateng. Pengecatan garis marka tersebut menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.
“Sementara ini untuk percontohan. Nantinya di semua traffic light yang ada di Kebumen akan dibuat marka jaga jarak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kebumen. Marka jaga jarak ini juga sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di Kabupaten Kebumen.
“Setelah di-launching, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka tersebut. Sedangkan mobil berada di belakangnya. Kita akan lakukan sosialisasi terus-menerus agar masyarakat paham,” ujarnya.