Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mario Dandy Satriyo, divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lalu bagaimana respons Rafael Alun soal vonis terhadap anaknya itu?
Rafael Alun diketahui hari ini menjalani sidang terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan dari jaksa terkait eksepsi Rafael Alun.
Seusai sidang, Rafael Alun diberondong pertanyaan oleh awak media terkait anaknya, Mario Dandy. Mario Dandy diketahui sudah divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora. Lalu apa tanggapan Rafael Alun?
Rafael Alun hanya mengatupkan kedua tangannya tanpa mengucap satu kata pun. Saat ditanya lagi mengenai restitusi yang harus dibayar Mario senilai Rp 25 miliar dan mobil Rubicon dirampas untuk dilelang, Rafael Alun masih dengan gestur yang sama, yakni hanya mengatupkan kedua tangannya. (VAN)