JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dari informasi yang didapatkan dari berbagai sumber,diduga adanya pemain Solar Ilegal di Pegangsaan 2, wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara. Dari informasi yang didapat, Wartawan Khatulistiwa Online dan Tim melakukan Investigasi dan langsung meninjau lokasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Solar di Salah satu SPBU Jakarta Utara yang diduga kuat menggunakan (Heli) armada jenis Colt Diesel Box (warna merah) yang sudah dimodifikasi.
Armada tersebut dapat mengisi BBM Solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter (4Ton) dan disaat armada tersebut mengisi Solar Subsidi di SPBU, ada seseorang bernama Upi yang bertugas untuk mengawasi di dalam SPBU tersebut.
Ketika Tim Media Khatulistiwaonline konfirmasi, Upi mengatakan, bahwa pemilik usaha ilegal ini bernama Dedi. Diduga kegiatan ilegal ini sudah lama berlangsung dan terkesan “dibiarkan atau Tutup Mata” oleh pihak Polsek Koja Jakarta Utara.
Sesuai dengan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI No. 06 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dengan adanya laporan masyarakat ini dihimbau kepada Aparat Penegak Hukum( APH) untuk menindak tegas dan menangkap pemain Solar Ilegal yang diduga punya Dedi. (BUN)