JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti dituntut 6 tahun penjara. Setelah membacakan isi tuntutan selama 3 jam lebih, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut bahwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa La Nyalla Matalitti selama 6 tahun dikurangi perintah terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Didik Farkhan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
“Menjatuhkan hukuman tambahan membayar biaya pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar biaya paling lama 1 bulan maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, jika tidak ada hal yang bisa diganti untuk membayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan” tambah jaksa.
Pidana tambahan itu didasari karena La Nyalla telah terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500, sehingga jumlah biaya penganti sama banyaknya dengan uang yang dia peroleh itu.
Jaksa menegaskan bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014, La Nyalla telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim ke Pemprov Jatim.
“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dari keterangan ahli, telah diperoleh fakta bahwa Kadin Jawa Timur telah menerima dana hibah sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut: tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar, pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 15 miliar dan pada tahun 2014 sebesar Rp 10 miliar,” lanjut Didik.
Didik menuturkan dana hibah sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 itu telah dicairkan semuanya. Bukti tersebut berdasarkan cek yang ditandatangani oleh La Nyalla bersama Diar Kusuma putra selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring.
Dia mengatakan total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut masuk dalam APBD 2011-2012 dan APBD 2012-2013.
“Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC),” terangnya.
La Nyalla pun menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB. Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, La Nyalla mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim atas nama Kadin Jatim.
“Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar,” bebernya.
Dalam RAB, dana hibah tersebut harusnya digunakan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
La Nyalla juga mencairkan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan dirinya.
“Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Matalitti,” tambah jaksa.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari seluruh penjualan IPO bank, terdakwa La Nyalla Matalitti mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari perolehan saham dari IPO Bank Jatim,” sebut Didik.
Perbuatan La Nyalla itu membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719.
Atas hal tersebut, La Nyalla melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MAD)