JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, permohonan banding Adam Damiri diajukan pada Kamis, 6 Januari 2022. Selain Adam, di SIPP PN Jakpus juga tercatat mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja mengajukan permohonan banding pada hari yang sama.
“Kami mengajukan banding,” ujar pengacara Adam Damiri, Michael R Pardede, saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Diketahui, Adam Damiri dan Sonny Widjaja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti, mengatakan banding dilakukan demi mencari keadilan untuk Adam. Dia meyakini perbuatan Adam tidak merugikan negara.
“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” kata Linda Susanti.(DAB)