JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN. Hal itu dilakukan guna memperkuat putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
“Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tambahnya.
Pasalnya, Boyamin menegaskan bahwa putusan MK tidak sesuai dengan tindakan pimpinan KPK dalam menangani polemik ini. Sebanyak 51 dari 75 pegawai masih dinyatakan tidak bisa kembali bergabung dan berstatus ‘merah’.
“Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Boyamin.(MAD)