JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fahrur awalnya bicara soal dua hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait putusan MA tersebut. Salah satunya, kata Fahrur, pemerintah bisa menyediakan vaksin seperti kriteria yang dimaksud MA.
“Keputusan hukum harus dihormati, untuk selanjutnya pemerintah bisa melakukan dua opsi. Pertama, berupaya menyediakan vaksin yang dimaksud (sudah bersertifikat halal) secara maksimal. Dua, menerbitkan sertifikat baru untuk yang belum bersertifikat halal dengan revisi standar fatwa halal MUI sesuai keputusan LBM PBNU dan majelis fatwa negara Islam internasional yang menyatakan bahwa semua vaksin adalah suci,” kata Fahrur kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Dia mengatakan majelis fatwa negara Islam internasional telah menyatakan semua vaksin adalah suci. Dia menyebut hal itu membuat negara-negara Arab yang mayoritas berpenduduk muslim tidak mempermasalahkan merek atau jenis vaksin.
“Sebagai tambahan catatan, menurut majelis fatwa negara Islam internasional hukum vaksin semuanya adalah suci, makanya tidak ada pro kontra terhadap salah satu merek vaksin di negara-negara Arab timur tengah. Semuanya menerima vaksin tanppa catatan halal haram karena disepakati suci,” ucapnya.
MA sebelumnya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.(VAN)