JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Permohonan uji materiil ini diajukan seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq. Termohon dalam gugatan ini adalah Presiden Republik Indonesia.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ,” bunyi putusan MA sebagaimana dilihat, Kamis (26/6/2025).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA memutuskan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Kelautan.
MA mengatakan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA juga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.
“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” kata MA.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” imbuhnya.
MA juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.
Merujuk Pasal 9 ayat 1 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan itu berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Adapun mengenai aturan ekspor itu diatur dalam Pasal 9 ayat 2 yang merupakan bagian dari pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berikut bunyi Pasal 9 ayat 2:
(2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berikut bunyi Pasal 10 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023:
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut. (DON)