JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud Md bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikan sejumlah usulan. Salah satunya supaya polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif dan tidak melulu menerapkan pasal di KUHP dalam penanganan kasus.
Usulan pertama yang disampaikan adalah bagaimana polisi melakukan penindakan hukum tanpa dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mendorong polisi mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara.
“Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Menyampaikan beberapa usul, misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak, orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh. Hukum ya hukum, yang penting transparan kepada masyarakat,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Selanjutnya adalah bagaimana polisi melakukan pendekatan keadilan restorasi ketimbang selalu menerapkan pasal di KUHP atau KUHAP. Mahfud mencontohkan seseorang yang ditindak karena mencuri semangka karena masuk delik KUHP.
“Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” ujar Mahfud.
Mahfud mengklaim Jokowi merespons supaya kepolisian sektor (Polsek) yang berada di wilayah kecamatan tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. Tugas tersebut minimal dilakukan di kepolisian resor (Polres).
“Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.(DAB)