JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman datang sekitar pukul 12.00 WIB. Boyamin menyampaikan ada tiga orang yang ia laporkan, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Sesuai janji saya, saya melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Pak Mahfud Md, dan Menkeu Ibu Sri Mulyani,” ucap Boyamin pada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023).
“Itu saya dapat rumusan dari mana? Dari rapat Komisi III DPR tanggal 22 Maret, yang tiga orang Pak Arteria Dahlan membacakan pasal tentang pidana, Pak Arsul Sani mengatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan, terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan politik pada Kemenkeu atau orang Kemenkeu. Dari rumusan itu, saya pura-pura atau sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” tambahnya.
Boyamin mengungkapkan alasan melaporkan Mahfud Md cs lantaran transaksi mencurigakan tersebut bikin heboh publik, termasuk penyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.
“Ini semua sudah diketahui khalayak, awalnya Pak Mahfud men-declare ada Rp 300 triliun terkait dengan TPPU, terus belakangan jadi Rp 349 triliun, itu kan yang men-declare termasuk Pak Ivan, artinya pak Mahfud dapat dari Pak Ivan,” kata dia.
“Bu Sri Mulyani kenapa dilaporkan? Karena beliau menyebut nama inisial SB Rp 9 Triliun dan DY sekitar Rp 1 triliun berapa. Itu ada makna maksimalis dan makna minimalis atau sempit atau diperluas kalau diperluas itu kan berarti seluruh petilang kecil saja dari yang hasil PPATK kan nggak boleh. Tapi kalau sepanjang nggak nyebut nama lengkap, baik nama orang atau perusahaan, modusnya, alirannya seperti apa, jadi itu kan dianggap bukan membuka rahasia daripada ribut perdebatan terus antara pemerintah dan DPR udahlah saya ngalah lapor ke kepolisian jadi sederhananya gitu,” jelasnya.
“Sebenarnya saya lapor ini ke SPKT bikin LP mudah-mudahan ditolak, karena apa? Kalau ditolak, berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak,” paparnya.
“Ini logika terbalik saya dalam membela PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dibongkar habis. Siapa pelakunya, siapa sampai siapa pelakunya, diproses hukum, yang harus dirampas oleh negara. Substansinya di situ. Jangan terbawa oleh suatu yang sifatnya oleh prosedur, dan dugaan politisasi, inilah tugas saya untuk menjembatani dan ikhtiar untuk melaporkan,” jelasnya. (DAB)