PADANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md memastikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan diproses hingga meja persidangan. Mahfud menjelaskan tersangka penusukan berinisial AA (24) sudah ditahan.
“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka, ditahan. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dan kita akan tetap menjamin bahwa Alpin akan dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Rabu (16/9/2020) sore.
Mahfud menepis anggapan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa tersangka AA akan dibebaskan dari kasus karena pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Spekulasi itu sudah ramai di medsos, paling jawabannya oleh polisi sakit jiwa itu nggak bisa, sehingga tak bisa diadili karena yang sudah-sudah itu kan penganiayaan ulama, kasusnya hilang. Karena pelaku sakit jiwa. (Kasus) Alpin ini kami dari pemerintah melalui Polri tadi sudah bersikap, bahwa ini akan terus dibawa ke pengadilan. Actus reus, dengan tindakan yang sudah nyata dilakukan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pembuktian apakah tersangka AA mengalami gangguan jiwa atau tidak akan ditentukan di pengadilan. Dia mengatakan polisi akan terus memproses kasus ini hingga meja hijau.
“Nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa atau tidak, hakim yang akan membuktikan, biar pengacaranya yang membela bahwa itunya sakit jiwa atau tidak sakit jiwa,” katanya.(DON)