Los Angeles –
Seorang model asal Australia diadili karena mengamuk di dalam pesawat yang sedang mengudara menuju Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Pekan ini, model berusia 25 tahun ini dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun.
Seperti dilansir AFP, Selasa (16/7/2019), model bernama Adau Mornyang (25) ini menyerang seorang awak pesawat dan melontarkan caci-maki dalam keadaan mabuk saat terbang dari Melbourne, Australia menuju ke Los Angeles pada 21 Januari lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar di Los Angeles pada Senin (15/7) waktu setempat, hakim pengadilan federal, Cormac Carney, menjatuhkan hukuman tiga tahun percobaan terhadap Mornyang. Tidak hanya itu, hakim menyatakan bahwa model tersebut diwajibkan menuntaskan kerja layanan masyarakat (community service) selama 100 jam.
Mornyang juga diperintahkan untuk menjalani konseling soal kesehatan mental dan kecanduan alkohol.
Model yang pindah ke Australia dari Sudan Selatan ketika berusia 10 tahun ini, juga dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 2 ribu (Rp 27,4 juta) oleh pengadilan federal Los Angeles. Namun hukuman denda ini dihapuskan karena Mornyang tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda tersebut.
Insiden yang menyeret Mornyang ke pengadilan ini berawal saat dia banyak mengonsumsi minuman beralkohol dalam penerbangan rute Melbourne-Los Angeles pada 21 Januari lalu, hingga membuat penumpang lainnya melaporkan dirinya ke awak pesawat.
Seorang pramugara berusaha menegur Mornyang, namun dia malah menamparnya. Mornyang juga menampar beberapa penumpang lainnya sehingga dia harus diamankan oleh air marshall atau petugas keamanan di dalam pesawat.
Dalam persidangan, Mornyang yang sempat menjadi finalis kontes kecantikan Miss World Australia 2017 ini, menyampaikan pernyataan sambil berlinang air mata di pengadilan. Dia mengaku dirinya merasa malu atas tindakannya saat itu dan menyatakan kini sedang mengikuti terapi untuk kecanduan alkohol.
“Tidak ada manusia yang seharusnya mengatakan hal-hal yang saya ucapkan saat itu. Saya telah melakukan kesalahan besar karena kecanduan alkohol yang saya alami,” ucapnya.
Jaksa awalnya menuntut hukuman satu bulan penjara dan status tahanan rumah selama tiga bulan untuk Mornyang. Namun hakim Carney menyatakan keyakinannya bahwa Mornyang tidak seharusnya dibui dan dia mempertimbangkan riwayat Mornyang yang pernah menjadi korban ‘kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal’.
Diketahui bahwa Mornyang menjadi perhatian publik tahun 2017 lalu saat dia bicara via live-streaming di Facebook soal kisahnya menjadi korban pemerkosaan saat masih remaja dan ditekan untuk tidak melapor ke pihak berwenang.
Secara terpisah, juru bicara Kantor Jaksa AS di Los Angeles menyatakan Mornyang akan dideportasi dari AS, namun dia harus menyelesaikan kerja layanan masyarakat terlebih dulu.(ADI)