JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review warga Jakarta, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Permohonan gugatan itu didaftarkan oleh Happy Hayati Helmi ke MA pada Rabu, 16 Desember 2020. Happy menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pemohon meminta denda itu dihapus. Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setelah bersidang, MA menolak permohonan juducial review itu.
“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian amar putusan MA yang dilansir website MA, Rabu (28/4/2021).
Permohonan nomor 10 P/HUM/2021 itu diputuskan oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryo dan Yosran. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 24 Maret 2021 itu adalah Agus Budi Susilo.
Apa kata Pemohon?
“Putusan ini tentunya kami sesalkan. Tapi bagaimana pun kami tetap menghormati putusan ini, dan menyerahkan kepada publik bagaimana menilainya,” kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa.
Alasan Viktor menyesalkan karena pertama, perkara ini sudah cukup lama mulai dari status diperiksa hingga diputus kurang lebih 3 bulan. Padahal secara normatif dalam UU MA ada tenggat waktu 14 hari sejak diterima perkara HUM sudah harus di Putus.
“Namun kami memahami dengan anggapan mungkin Mahkamah Agung perlu melihat bagaimana implementasi di lapangan,” ujar Viktor.(DAB)