JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung menguatkan vonis banding dan tetap membebaskan terdakwa korupsi Eko Tjiptartono. Mantan Kepala Kelurahan itu didakwa di kasus korupsi pembebasan lahan di Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus bermula saat pemda Banyumas membeli 11 hektare tanah di Gunung Tugel, Karangklesem, Banyumas, Jawa Tengah, pada 1974. Tanah itu akan dijadikan kawasan penghijauan dengan ditanami pohon cengkeh. Kala itu harga tanah Rp 500 per ubin. Harga tanah tersebut kini ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Belakangan terjadi silang sengketa dalam kasus itu. Tanah yang dibeli menggunakan APBD itu disertifikatkan atas nama Lurah Karangklesem Eko Tjiptartono. Atas dasar itu, jaksa mengendus alih nama tersebut dan mendudukkan Eko ke pengadilan.
Pada 16 September 2015, jaksa menuntut Eko 5 tahun penjara. Permohonan jaksa dikabulkan dan Eko dihukum 5 tahun penjara pada 23 Oktober 2015.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Eko divonis bebas. Atas hal itu, jaksa mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi jaksa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip khatulistiwaonline dari website MA, Rabu (27/12/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota LL Hutagalung dan M Askin. Vonis itu tidak bulat. Timur Manurung menyatakan Eko bersalah karena korupsi.
“Bahwa tanah in casu dari Buku C Nomor 928 kemudian menjadi SHM Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 luas 50.055 m2 atas nama terdakwa dan SHM Nomor 03445 tanggal 17 April 2009 luas 40.909 m2 atas nama terdakwa dan semua daftar Buku C desa asal tanah milik Bupati cq Pemda Kabupaten Banyumas in casu, sampai saat ini masih atas nama Bupati cq Pemda Kabupaten Banyumas,” kata Timur.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hakim ketua majelis, terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum dan terdakwa harus dipidana,” ujar Timur dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.
Namun pendapat Timur kalah suara oleh dua hakim lainnya sehingga Eko bebas. (DON)