JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan eks Ketua KPK Antasari Azhar, yang meminta RS Mayapada mengungkap keberadaan baju kotak-kotak lengan pendek milik Nasrudin Zulkarnaen. Baju tersebut dipakai saat Nasrudin tertembak dan dianggap pihak Antasari sebagai alat bukti utama di kasus ini.
Dilansir website MA, Selasa (9/1/2018), putusan kasasi ini diketok pada 22 Desember 2017. Vonis tingkat kasasi ini diketok oleh hakim agung Mahdi Soroinda Nasution.
“Amar putusan: tolak,” putus Mahdi yang dilansir website MA.
Selain Mahdi, majelis kasasi terdiri dari hakim agung Panji Widagdo dan hakim agung Yakup Ginting selaku anggota majelis.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan masih menunggu salinan lengkap dari MA. Pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kita hormati putusan hakim sebagaimana Pak Antasari selalu menghormati putusan Hakim yang lain. Termasuk putusan yagg telah memenjarakannya meskipun dari sisi apapun Pak Antasari bukan pelakunya. Meskipun merasa sebagai korban kriminalisasi tetap akan menghormati proses hukum dan akan selalu berjuang dalam koridor hukum. Selain itu kita menunggu salinan lengkap untuk dipelajari dan menentukan langkah berikutnya dalam koridor hukum,” ujar Boyamin.
Nasrudin tewas setelah kepalanya tertembus peluru usai main golf di Tangerang pada 14 Maret 2009. Direktur Putra Rajawali Banjaran kala itu memakai kemeja kotak-kotak lengang pendek.
Setelah itu, ia segera dibawa ke RS Mayapada dan dari RS Mayapada, Nasrudin dibawa ke RSCM tapi nyawanya tidak tertolong. Menurut Boyamin, terjadi keanehan karena baju yang dipakai korban raib hingga saat ini.
Menurutnya, baju itu akan menjadi saksi yang tidak terbantahkan tentang datangnya peluru dari darah yang memuncrat di bajunya. Jika darah berada di bagian depan baju, maka ditembak dari belakang, jika darah memuncrat di baju bagian belakang maka datangnya peluru dari depan. Begitu juga apabila peluru menembus dari sebelah kanan atau kiri, akan ketahuan dari jejak darah di kemeja kotak-kotak itu. Di kasus ini, pihak RS hanya mengembalikan celana yang dipakai Nasrudin.
Tetapi untuk kemeja, keberadaannya hingga kini masih misterius.(MAD)