JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokosaputro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
“Tolak kasasi JPU dan Terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8/2021).
Putusan itu diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Alhasil, MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.(DON)