JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengadilan tingkat pertama melaksanakan program e-litigasi dalam melayani perkara. Ditargetkan awal tahun 2020 program ini telah dijalankan di seluruh pengadilan.
“Saya sudah canang kan mulai matahari terbit pada tahun 2020, semua pengadilan tingkat pertama sudah melaksanakan e-litigasi,” ujar Ketua MA Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Hatta mengatakan, program ini penting karena masyarakat tidak perlu mendatangi pengadilan dalam mengurus perkara. Hal ini dikarenakan kegiatan pendaftaran hingga pemanggilan perkara, dilakukan melalui elektronik.
“E-litigasi sangat penting, kenapa? Karena orang pihak-pihak yang berperkara tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Cukup dari rumah bisa mengirim melalui HP, melalui komputer mereka untuk mengajukan gugatan,” kata Hatta.
“Juga proses jawab-menjawab bisa melalui elektronik, itu lah yang menggampangkan pencari keadilan,” sambungnya.
Hatta mengatakan, sistem ini nantinya dapat dilakukan pada lingkup peradilan umum, agama dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). “Berlaku untuk lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN. Kecuali militer dan non militer, masalah tindak pidana,” tuturnya.(VAN)