JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penegasan itu disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.
“Mahkamah Agung tidak pernah intervensi, itu otoritas dari pengadilan yang mengadilinya, MA tidak pernah memanggil majelis bersangkutan, itu adalah independensi dari majelis itu sendiri,” kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (26/4/2017) malam.
Sebelumnya, Din meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan, transparansi, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, MA menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada majelis hakim yang bersangkutan.
Soal transparansi dan keadilan yang diminta MUI, Suhadi menjelaskan hal itu sudah selayaknya dilakukan majelis hakim. Sebab, hakim memiliki kode etik yang mengatur soal keadilan dan kejujuran dalam menangani perkara.
“Dia (majelis hakim) kan sudah ada kode etiknya yang dibuat MA bersama KY ada 10 butir, termasuk keadilan, kejujuran dan integratasnya tingi,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, adil tidaknya majelis dalam memberikan keputusan tidak bisa diukur. Ia mengatakan, siapa pun nanti yang tidak menyetujui hasil persidangan bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Tidak bisa diukur adil atau tidak adilnya. Kalau misalnya pihak yang bersangkutan keberatan, bisa lakukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Suhadi. (DON)