JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fraksi PAN Komisi IX DPR RI mengomentari perpres terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Terkait itu, pemerintah pun diminta untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS kesehatan terlebih di situasi saat ini.
“Mana ada masyarakat yang secara umum senang iuran BPJS dinaikkan, masyarakat tentu inginnya jangan dinaikkan tapi kualitas pelayanannya dinaikkan, sebenarnya manusiawi aja tuntutannya itu, tapi BPJS itu meminta supaya ada kenaikan iuran secara bertahap, nah ini yang mesti harus dipertimbangkan bersama-sama,” kata Anggota IX Komisi DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Saleh pun meminta jika iuran naik maka giliran pihak pemerintah dan BPJS untuk meningkatkan pelayanan. Karena menurutnya jika iuran naik, maka uang yang digunakan untuk pelayanan BPJS kesehatan juga akan naik.
“Kita mendorong agar pelayanan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan semakin ditingkatkan karena ini kan iuran sudah naik. Pemerintah dalam hal ini tentu Presiden Jokowi yang keluarkan Perpres itu untuk memperhatikan agar seluruh warga negara kita itu betul-betul dapatkan akses penuh pada layanan kesehatan yang ada,” ucapnya.
Selain itu, Saleh juga meminta agar pemerintah mendata masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS lantaran kenaikan iuran tersebut. Dengan begitu seluruh masyarakat tetap bisa mendapat hak layanan kesehatan.
“Ini faktanya memang ada banyak masyarakat yang nggak sanggup membayar, nah dalam konteks itulah kita dorong agar pemerintah bisa melakukan advokasi dengan memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan kepada mereka, jika perlu mereka yang nggak mampu membayar diubah status kepesertaannya dari katakanlah mandiri jadi yang dibantu dari data PBI jadi bantuan gratis pemerintah,” ujar Saleh.
Dia pun menambahkan kenaikan iuran ini terjadi di tengah situasi pandemi seperti ini. Sehingga menurutnya situasinya serba tidak tepat.
“Karena saya secara pribadi sampai hari ini menolak untuk menerima kenaikan BPJS kesehatan itu karena kesiapan masyarakat di tengah situasi pandemi ini dan menurunnya tingkat perekonomian masyarakat, saya masih menolak, jadi timingnya, waktunya belum tepat lah dilakukan kenaikan sekarang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip, Senin (10/8/2020).
Perkara itu bernomor 39 P/HUM/2020. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.(DAB)