JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Priyono dinilai terbukti korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 triliun. Ikut dihukum juga dengan pidana 12 tahun penjara mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
“Tolak kasasi para terdakwa. Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. Terbukti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Jumat (26/3/2021).
Alasan MA memperberat yaitu Priyono selaku Kepala BP Migas bersama Djoko Harsono melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas. Juga tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.
“Tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran (kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran),” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Vonis itu diketok pada Kamis (25/3) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
“Akibat perbuatan Priyono-Djoko, maka memperkaya Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dan merugikan keuangan negara USD128.574,004.46,” terang Andi.(VAN)