JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pencegahan yang paling efektif bagaimana memberikan atau menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Ipi berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tak terjerumus dalam korupsi.
“Kita berharap dengan penjatuhan hukum maksimal baik berupa kurungan, pidana badan maupun melalui asset recovery, ini dapat memberikan efek jera maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, vonis Dodi Reza Alex diperberat di kasus suap. Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terbukti menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.
Kasus bermula saat jaksa KPK mendudukkan Dodi Reza di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Dodi Reza menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi Reza. Putusan itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Amar putusan. Kasasi Terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (27/2). (MON)