JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Apung Muhammad Saepul. Adapun Furqon dihukum 15 tahun penjara. Sehingga Apung tetap dihukum mati karena memperkosa gadis Baduy yang masih berusia 13 tahun dan dilanjutkan dengan membunuh korban.
“Putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan oleh putusan kasasi MA berdasarkan putusan No. 2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020, yang diketuai oleh Dr Burhan Dahlan, SH MH,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Alasan MA menguatkan putusan PT Banten pada pokoknya bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan, yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.
“Yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus, terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memperkosanya secara bergantian,” ujar Binsar mengutip pertimbangan MA.(DAB)